ANGGARAN
DASAR
ORGANISASI KOMUNITAS PEMBUDIDAYA IKAN LELE
WANGUN
BHINEKAS
BAB
I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
1
Nama
Organisasi
Organisasi ini diberi nama Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas yang didirikan pada tanggal 3 Pebruari
2015.
Pasal
2
Tempat
dan Kedudukan
Pengurus Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas ini berkedudukan di
Kp. Cihampelas RT 01 RW 02 Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas dan Kp. Sinargalih RT. 01 RW. 05
Desa Wangunsari Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
Pasal
3
Waktu
Masa berlaku organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas 5 (lima) Tahun.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pasal
5
Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada dan
mengupayakan kesejahteraan anggota dalam menunjang
program pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada
dalam masyarakat.
BAB
III
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal
6
Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas berbentuk kumpulan
yang mempunai tujuan :
·
Menyatukan
misi menggali potensi pengembangkan budidaya Ikan Lele
·
Meningkatkan
ekonomi masyarakat melalui pengembangan budidaya Ikan Lele.
Pasal
7
Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas ini bersifat non-politik dan semata-mata
melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
BAB
IV
USAHA-USAHA
Pasal
8
Untuk mencapai tujuan organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas menyelenggarakan
berbagai usaha-usaha yang terkait dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
9
- Ayat 1 ; Anggota adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas dan terdaftar.
Pasal 10
- Ayat 1 ; Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
a. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas umumnya.
b. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar
anggota.
c. Membayar uang iuran anggota.
BAB
VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
11
Sruktur organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas sebagai berikut :
- Pembina
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi Pengembangan Budidaya
- Seksi Pemasaran
Pasal
12
Periode
Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas adalah 5 (Lima) tahun.
BAB
VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal
13
Keuangan organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas diperoleh dari;
a.
Uang
iuran anggota.
b.
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat .
c. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB
VIII
RAPAT
Pasal
15
- Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas.
- Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
- Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
- Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
- Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
- Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal
16
Perubahan
Anggaran Dasar.
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
- Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal
17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan
rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota.
BAB
X
LAIN-LAIN
Pasal
18
Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas berdiri dan ditetapkan pada tanggal ….. Pebruari
2015.
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari
Anggaran Dasar.
Pasal
20
- Rapat dilaksanakan di Cihampelas pada tanggal ……. Pebruari 2015
- Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : Cihampelas
PADA TANGGAL : Pebruari 2015
PENGURUS
Ketua
S O L I H I N
|
Sekteraris
TIRTA HARIA GINANJAR, ST
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ORGANISASI KOMUNITAS PEMBUDIDAYA IKAN LELE
WANGUN BHINEKAS
BAB I
KEHADIRAN,
KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal
1
Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan
melalui musyawarah.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Anggota organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas terdiri dari:
- Anggota yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
- Mereka yang simpati terhadap organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas.
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
- Anggota Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp ………..- (……………..) setiap bulan.
- Mengikuti pertemuan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.
- Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban
- Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. ……………..- (………………) dan hanya 2 (dua) kali dalam setahun.
- Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. ……………… (…………………………).
Pasal
5
Status
Keanggotaan
Seseorang anggota berhenti dari
keanggotaannya apabila:
a.
Meninggal
dunia,
b.
Atas
permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c.
Tidak
lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB
III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal Pebruari 2015 telah memilih pengurus organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas sebagai berikut;
1. Pembina : -
Kepala Desa Wangunsari
-
Lembaga Latihan Kerja Guna Wulang
2. Ketua : SOLIHIN
3. Sekretaris : TIRTA HARIA GINANJAR, ST
4. Bendahara : AI NURLATIFAH
5. Seksi
Pembudidaya : HERI SUHERI
6. Seksi
Pemasaran : GANJAR, ADE ROFIF HIDAYATULLOH
Pasal
6
Wewenang
dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas dan mempertanggungjawabkannya
hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali,
paling lambat akhir tahun berikutnya.
BAB
IV
RAPAT
Pasal
7
- Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas.
b. Pengurus hadir semua.
- Acara rapat meliputi antara lain:
a.
Pengesahan
tata tertib rapat.
b.
Pengesahan
jadwal acara rapat.
c.
Pembacaan
laporan pengurus.
d.
Tanggapan.
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus.
f. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun
kerja berikutnya.
g.
Pemilihan
pengurus baru.
BAB
V
PEMBUBARAN
ORGANISASI KOMUNITAS PEMBUDIDAYA IKAN LELE
WANGUN BHINEKAS
Pasal
8
Pembubaran organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas dilakukan apabila tujuan organisasi sosial
tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele
Wangun Bhinekas ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : Cihampelas
PADA TANGGAL : Pebruari 2015
PENGURUS
Ketua
S O L I H I N
|
Sekretaris
TIRTA HARIA GINANJAR, ST
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar