HIMPUNAN PENGGEMAR AYAM KETAWA

SELAMAT DATANG DI BLOGGER KOMUNITAS PEMBUDIDAYA IKAN LELE WANGUN BHINEKAS

Selasa, 03 Februari 2015

AD dan ART Komunitas Pembudidaya Ikan Lele



ANGGARAN DASAR

ORGANISASI KOMUNITAS PEMBUDIDAYA IKAN LELE
WANGUN BHINEKAS
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi


Organisasi ini diberi nama Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas yang didirikan pada tanggal 3  Pebruari 2015.        

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Pengurus Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas ini berkedudukan di Kp. Cihampelas RT 01 RW 02 Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas dan Kp. Sinargalih RT. 01 RW. 05 Desa Wangunsari Kecamatan Sindangkerta  Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.

Pasal 3
Waktu

Masa berlaku organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas 5 (lima) Tahun.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pasal 5

Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada dan mengupayakan kesejahteraan anggota dalam menunjang program pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6

Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas berbentuk kumpulan yang mempunai tujuan :
·         Menyatukan misi menggali potensi pengembangkan budidaya Ikan Lele
·         Meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan budidaya Ikan Lele.
Pasal 7

Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas ini bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8

Untuk mencapai tujuan organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan peningkatan ekonomi masyarakat.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
  • Ayat 1 ; Anggota adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas dan terdaftar.
Pasal 10
  • Ayat 1 ; Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
a.       Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas umumnya.
b.      Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
c.       Membayar uang iuran anggota.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11

Sruktur organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas sebagai berikut :
  • Pembina
  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Seksi Pengembangan Budidaya
  • Seksi Pemasaran


Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan

Periode masa bakti kepengurusan Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas adalah  5 (Lima) tahun.



BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13

Keuangan organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas diperoleh dari;
a.       Uang iuran anggota.
b.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
c.       Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
  1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas.
  2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
  3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
  4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
  5. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
  6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi

Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18

Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas berdiri dan ditetapkan pada tanggal  …..  Pebruari 2015.

Pasal 19

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 20
  1. Rapat dilaksanakan di Cihampelas pada tanggal …….     Pebruari 2015
  2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : Cihampelas
PADA TANGGAL :     Pebruari 2015



PENGURUS



Ketua





S O L I H I N


Sekteraris





TIRTA HARIA GINANJAR, ST


                                                                              






                                                                                   




























ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI KOMUNITAS PEMBUDIDAYA IKAN LELE WANGUN BHINEKAS
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1

Organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah.
BAB II
KEANGGOTAAN

Anggota organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas terdiri dari:
  • Anggota yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
  • Anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
  • Mereka yang simpati terhadap organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas.  
Pasal 3
Kewajiban Anggota
  1. Anggota Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp ………..- (……………..) setiap bulan.
  2. Mengikuti pertemuan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.
  3. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
  1. Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. ……………..- (………………) dan hanya 2 (dua) kali dalam setahun.
  2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. ……………… (…………………………).
Pasal 5
Status Keanggotaan

Seseorang anggota berhenti dari keanggotaannya apabila:
a.       Meninggal dunia,
b.      Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c.       Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS

Pertemuan pada tanggal      Pebruari 2015 telah memilih pengurus organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas sebagai berikut;

1.      Pembina : -  Kepala Desa Wangunsari
-   Lembaga Latihan Kerja Guna Wulang
2.      Ketua : SOLIHIN
3.      Sekretaris : TIRTA HARIA GINANJAR, ST
4.      Bendahara : AI NURLATIFAH
5.      Seksi Pembudidaya : HERI SUHERI
6.      Seksi Pemasaran : GANJAR, ADE ROFIF HIDAYATULLOH

Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban

Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.

BAB IV
RAPAT
Pasal 7
  1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a.       Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas.
b.      Pengurus hadir semua.
  1. Acara rapat meliputi antara lain:
a.       Pengesahan tata tertib rapat.
b.      Pengesahan jadwal acara rapat.
c.       Pembacaan laporan pengurus.
d.      Tanggapan.
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f.       Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g.      Pemilihan pengurus baru.

BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI KOMUNITAS PEMBUDIDAYA IKAN LELE WANGUN BHINEKAS
Pasal 8

Pembubaran organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas dilakukan apabila tujuan organisasi sosial tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Komunitas Pembudidaya Ikan Lele Wangun Bhinekas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




DITETAPKAN DI : Cihampelas
PADA TANGGAL :     Pebruari  2015


PENGURUS



Ketua




S O L I H I N


Sekretaris




TIRTA HARIA GINANJAR, ST



Tidak ada komentar:

Posting Komentar