HIMPUNAN PENGGEMAR AYAM KETAWA

SELAMAT DATANG DI BLOGGER KOMUNITAS PEMBUDIDAYA IKAN LELE WANGUN BHINEKAS

Minggu, 22 Februari 2015

Jumat, 13 Februari 2015

AD ART Koperasi Wangun Bhinekas



ANGGARAN  DASAR
KOPERASI WANGUN BHINEKAS
 BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)           Koperasi ini bernama Koperasi “WANGUN BHINEKAS” disingkat “Koperasi Wangun Bhinekas” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2)           Koperasi ini didirikan pada tanggal 14 Pebruari 2015 di Saung Jambu Cihampelas RT. 01 RW. 02 Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
(3)           Koperasi ini berkedudukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan
Pasal 3
(1)       Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
    1. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masingmasing anggota;
    2. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
    3. Kemandirian;
    4. Melaksanakan pendidikan perkoperasian;
    5. Kerjasama antar koperasi.
(2)       Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber  daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
 BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
  2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
(1)       Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota maupun non anggota, sebagai berikut :
  1. Perdagangan umum;
  2. Usaha bidang jasa;
(2)       Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)       Tata cara dan syarat pendirian dan pembukaan cabang atau perwakilan Koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
(1)       Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha Lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
(2)       Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka panjang dan rencana kerja jangka pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota;
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
  1. Tercatat sebagai anggota Koperasi Wangun Bhinekas;
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum;
  4. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)  dan (3) ;
  5. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku.
Pasal 8
(1)    Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
(2)    Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri;
(3)    Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
  1. Membayar simpanan pokok dan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)  dan (3);
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan usaha Koperasi;
  3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
  4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 10
Setiap anggota mempunya hak:
  1. Memperoleh pelayanan dari koperasi;
  2. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota;
  3. Memiliki hak suara yang sama;
  4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
  5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
  6. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha;
  7. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Koperasi.
Pasal 11
(1)       Bagi mereka yang belum dapat melunasi pembayaran simpanan pokok, maka berstatus sebagai calon anggota;
(2)       Calon Anggota mempunyai  kewajiban:
  1. Membayar cicilan awal simpanan pokok dan membayar penuh simpanan wajib;
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
  3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi.
  4. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
(3)       Calon Anggota mempunyai hak:
  1. Mengikuti pelatihan perkoperasian;
  2. Memperoleh pelayanan Koperasi;
  3. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota;
  4. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi;
  5. Mendapatkan kartu tanda calon anggota Koperasi;
Pasal 12
(1)       Keanggotaan berakhir bila :
  1. Anggota tersebut meninggal dunia;
  2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
  3. Berhenti atas permintaan sendiri;
  4. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
(2)       Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/pembelaankepada Rapat Anggota.
(3)       Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar pasal 39, huruf (b).
(4)       Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota.
Pasal 13
Anggota Kehormatan
Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota kehormatan.
(1).      Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah memberikan dukungan khusus dan istimewa dalam segala bentuk yang dapat memajukan dan mengembangkan usaha Koperasi.
(2)       Keanggotaan Kehormatan berlaku selama satu tahun, dan setiap tahunnya dapat diperpanjang.
(3)       Tata cara penerimaan anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
(1)       Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)       Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan :
  1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
  2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
  3. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan Pengawas;
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
  5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila koperasi mengangkat pengawas tetap;
  6. Pembagian Sisa Hasil Usaha;
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
(3)       Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
(4)       Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5)       Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
  1. Rapat Anggota Tahunan;
  2. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja;
  3. Rapat Anggota Khusus;
  4. Rapat Anggota Luar Biasa.
(6)       Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PENGURUS
Pasal 15
(1)       Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
(2)       Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus sebagai berikut :
  1. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
  2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
(3)      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4)       Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
(5)       Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi.
Pasal 16
(1)       Jumlah pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari tiga (3) orang pengurus yaitu:
  1. Seorang ketua;
  2. Seorang sekretaris;
  3. Seorang bendahara.
(2)       Pengurus dapat mengangkat manager yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi;
(3)       Apabila koperasi belum mampu mengangkat manager, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai pengelola dan pengurus yang bersangkutan tidak harus melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus;
(4)       Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggungjawab dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 17
(1)           Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2)           Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntan, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi.
  2. Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan.
(3)       Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4)       Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(5)       Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggungjawab dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 18
(1)       Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh General Manager dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
(2)       Pengangkatan seperti tersebut dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Rapat Pengurus
(3)       Persyaratan untuk diangkat jadi General Manager adalah :
  1. Mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam usaha koperasi.
  2. Mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha.
  3. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
  4. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
  5. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan pengurus.
  6. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
(4)       Dalam melaksanakan tugasnya manager bertanggung jawab kepada Pengurus.
(5)           Pengaturan lebih lanjut tentang tugas pokok, hak dan tanggungjawab dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PEMBUKUAN  KOPERASI
Pasal 19
(1)       Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiaptiap akhir tahun pembukuan koperasi ditutup.
(2)       Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia dan standar akutansi koperasi pada khususnya serta standar akutansi Indonesia pada umumnya.
(3)       Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ditanda tangani oleh semua anggota pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit pengawas.
(4)       Apabila diperlukan, laporan tahunan pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke rapat anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
(5)       Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
MODAL KOPERASI
Pasal 20
(1)           Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)           Modal sendiri dapat berasal dari:
  1. Simpanan Pokok;
  2. Simpanan Wajib;
  3. Simpanan Sukarela;
  4. Simpanan Berjangka;
  5. Simpanan Khusus;
  6. Dana Cadangan;
  7. Hibah.
(3)       Modal pinjaman dapat berasal dari:
  1. Anggota, berupa Simpanan Khusus Anggota, Simpanan Sukarela Anggota, dan Simpanan Berjangka Anggota;
  2. Koperasi lain;
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  5. Sumber lainnya yang syah.
(4)       Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp. …….  ,- (…………….).
(5)       Rapat anggota menetapkan jumlah tertentu yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi.
(6)       Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh pengurus.
BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 21
(1)       Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp. …………(……………..) yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
(2)       Uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus.
(3)       Tiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya setiap bulan pada koperasi sebesar Rp …………(……………).
(4)       Setiap anggota setiap saat digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela, sekurang-kurangnya sebulan sekali atas namanya pada koperasi minimal Rp …………….,- (………………)
(5)       Aturan lebih lanjut mengenai simpanan anggoata diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 22
(1)           Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)           Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota Koperasi serta digunakan untuk dana Pendidikan, Pengurus/Pengawas, Karyawan, Sosial dan Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)           Prosentase pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 23
(1)       Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian pembubaran ternyata kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing sebatas sebanyak simpanan pokok dan simpanan wajib.
(2)       Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.
(3)       Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku dan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Pasal 24
(1)       Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku, ditutup dengan uang cadangan.
(2)       Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masingmasing terbatas simpanan Pokok.
Pasal 25
Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari Koperasi.
 BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 26
(1)       Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
  1. Keputusan Rapat Anggota;
  2. Keputusan Pemerintah apabila :
a)    Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian.
b)    Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
c)     Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)       Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a.     Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir;
b.     Atas permintaan sekurangkurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota atau perwakilan;
(3)       Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 27
(1)       Dalam hal koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk tim penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran koperasi.
(2)       Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a.     Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;
b.     Mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
c.     Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan baik sendirisendiri maupun bersamasama;
d.     Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
e.     Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga;
f.     Membuat berita acara penyelesaian yang ditandatangani oleh Notaris dan menyampaikan kepada pemerintah.
(3)       Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)       Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 28
(1)       Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran koperasi;
(2)       Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
(3)       Anggota yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota koperasi belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB XV
SANKSI
Pasal 29
(1)       Apabila anggota pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
  1. Peringatan lisan;
  2. Peringatan tertulis;
  3. Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
  4. Diberhentikan bukan atas permintaan sendiri;
  5. Diajukan ke Pengadilan.
(2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah.
BAB XVI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 30
Koperasi Wangun Bhinekas didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 32
Anggaran dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan Koperasi yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 12 Pebruari 2015 di Saung Jambu Cihampelas RT. 01. RW. 02 Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI WANGUN BHINEKAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar Koperasi Wangun Bhinekas, dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN DAN ATRIBUT
Pasal 2
(1)       Koperasi Wangun Bhinekas berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat – Indonesia;
(2)       Kantor berkedudukan di RT. 01 RW. 02  Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat;
(3)       Koperasi Wangun Bhinekas dapat membuka perwakilan dan atau cabang usaha di tempat yang dianggap perlu;
(4)       Koperasi Wangun Bhinekas memiliki atribut organisasi seperti lambang, mars, seragam, dan identitas lain yang dianggap perlu, yang akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan khusus.
BAB III
PEMBUKAAN CABANG
Pasal 3
Tata cara dan syarat pendirian dan pembukaan cabang atau perwakilan Koperasi diatur dalam Peraturan khusus dan perundang-undangan koperasi yang berlaku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1)       Seorang yang ingin menjadi atau berhenti dari Anggota Koperasi harus mengajukan surat permohonan kepada Pengurus.
(2)       Formulir surat permohonan menjadi Anggota atau berhenti menjadi Anggota Koperasi dapat diminta kepada Pengurus.
(3)       Pengurus akan memberitahukan/memberi jawaban tentang diterima atau ditolaknya permohonan seorang menjadi atau berhenti sebagai Anggota Koperasi paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah sesudah permohonan diterima. Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka Pengurus harus memberikan alasan tentang penolakan tersebut.
(4)       Anggota Koperasi tidak diperkenankan berhenti dari status keanggotaannya sebelum masa keanggotaannya berjalan sekurang-kurangnya satu tahun.
(5)       Anggota kehormatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 5
(1)       Yang dapat dipilih menjadi Pengurus Koperasi adalah:
  1. Mempunyai sifat jujur dan bertanggung jawab dalam tugas.
  2. Mengerti tentang kegiatan perkoperasian.
  3. Dapat berpartisipasi secara aktif untuk kemajuan Koperasi.
(2)      Tata cara pengangkatan pengurus dan pengawas, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab diatur dalam aturan khusus.
(3)       Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Sedangkan susunan Pengurus lainnya atau struktur organisasi ditetapkan dalam rapat pengurus yang susunannya ditentukan sesuai dengan keperluannya.
 Pasal 6
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
  1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
  2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
  3. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
  4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
  5. Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
  6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota;
  7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan buktibukti yang diperlukan;
    1. Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
    2. Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
    3. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
1)    Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan;
2)    Jika kerugian yang timbul  sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota pengurus tanpa terkecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
  1. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab anggota pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
  2. Meminta audit kepada koperasi jasa audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
  3. Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
1)    Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
2)    Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
Pasal 7
Pengurus mempunyai hak ;
  1. Menerima imbalan balas jasa sesuai keputusan rapat anggota;
  2. Mengangkat dan memberhentikan manager dan karyawan Koperasi;
  3. Membuka cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sesuai keputusan rapat anggota dan anggaran rumah tangga;
  4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi;
  5. Meminta laporan dari manager secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 8
(1)    Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
  1. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
  2. Tidak mentaati ketentuan undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaanya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota;
  3. Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
  4. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan.
(2)       Dalam hal salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
  1. a.  Menunjuk salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
  2.  Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut.
(3)       Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam rapat anggota berikutnya.
(4)       Tugas dan tanggung jawab yang lebih terperinci dari masing-masing Pengurus, diatur sebagai berikut :
a.      Tugas Ketua:
–         Memimpin dan Mengawasi Pekerjaan dari Anggota Pengurus dan Pengelola.
–         Mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta segala Keputusan Rapat baik Pengurus, Anggota dan Pengelola.
–         Memimpin Rapat Pengurus, Rapat Anggota dan Rapat-rapat lainnya, dan jika berhalangan hadir merekomendasikannya kepada Pengurus lainnya.
–         Mewakili Koperasi keluar, terutama dalam hubungannya dengan pemerintah.
–         Menandatangani Daftar Anggota dan Daftar Pengurus.
–         Menandatangani surat-surat.
–         Menandatangani kwitansi pengembalian uang atau cek.
  1. Tugas Sekretaris:
–         Memelihara dan menyimpan :
(a) Daftar Anggota.
(b) Daftar Pengurus.
(c) Buku Keputusan/Notulen Rapat-rapat.
(d) Peraturan-peraturan pemerintah yang bersangkutan dengan Koperasi.
(e) Laporan-laporan Pengurus/Anggota dan arsip-arsip Surat Koperasi.
(f) Bertanggung jawab atas segala aktifitas administrasi Koperasi.
–         Menandatangani surat-surat keluar jika dianggap perlu.
–         Menerima/mengirimkan laporan-laporan Koperasi baik yang dikirm kepada anggota maupun keluar.
–         Mempersiapkan surat-surat yang berhubungan dengan Koperasi kedalam dan keluar.
–         Membuat notulen dari rapat-rapat Koperasi.
c.     Tugas Bendahara:
–         Bertanggung jawab atas segala keuangan dan harta benda Koperasi.
–         Menerima dan mengeluarkan uang atas seijin Ketua dengan pencatatan yang jelas.
–         Menyimpan surat-surat berharga.
–         Bersama ketua menandatangani surat yang menyangkut keuangan jika dianggap perlu.
–         Menyiapkan laporan-laporan yang menyangkut keuangan Koperasi.
–         Merencanakan Anggaran Belanja untuk satu tahun yang akan datang.
–         Melakukan hal-hal lain yang berhubungan dengan keuangan dengan persetujuan Ketua Koperasi.
–         Bersama Ketua Koperasi dalam menandatangani cek atau surat-surat yang berhubungan dengan pengeluaran keuangan.
Pasal 9
(1)        Sebelum memangku jabatannya, Pengurus wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Rapat Anggota.
(2)        Sumpah atau janji Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah saya bersumpah/ berjanji :
  1. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus selalu berpegang kepada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Perkoperasiaan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang berlaku di  Koperasi Wangun Bhinekas.
  2. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai Pengurus selalu berusaha sehingga kepentingan koperasi beserta anggota-anggotanya mendapat pelayanan yang adil dan sebaik-baiknya.
  3. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus, menjauhkan perbuatan-perbutan yang dapat merugikan Koperasi Wangun Bhinekas dan anggotanya serta gerakan koperasi.”
Pasal 10
Tiap pengurus yang telah mengucapkan sumpah atau janji, bersama saksi- saksi harus membubuhkan tanda tangannya pada berita acara pengucapan sumpah atau janji.
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 11
(1)        Susunan Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota, yang diangkat oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
(2)        Sebelum memangku jabatannya, Pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Rapat Anggota.
(3)        Sumpah atau janji Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah saya bersumpah/ berjanji :
  1. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajibannya sebagai Pengawas selalu berpegang pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasiaan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Koperasi Wangun Bhinekas lainnya.
  2. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai Pengawas selalu bertindak obyektif, adil dan berpihak pada kepentingan .
  3. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai Pengawas menjauhkan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan anggota-anggota pada khususnya.”

Pasal 12
Tiap Pengawas yang telah mengucapkan sumpah atau janji, bersama saksi-saksi harus membubuhkan tanda tangannya pada berita acara pengucapan sumpah atau janji.
Pasal 13
(1)       Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat Manager yang profesional maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan rapat Anggota.
(2)       Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan pengurus.
(3)       Pengaturan selanjutnya diatur peraturan khusus.
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengawas adalah :
  1. Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
  3. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
  5. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringantan kepada pengurus;
  6. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
  7. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada rapat Anggota.
Pasal 15
(1)       Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
  1. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi;
  2. Tidak mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota.
(2)       Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
  1. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain;
  2.     Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut;
(3)       Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan atau memilih mengangkat Pengawas yang lain.

BAB VII
PENASEHAT
Pasal 16
(1)       Apabila diperlukan pengurus dapat mengangkat penasehat atas persetujuan rapat anggota.
(2)       Penasehat Koperasi berjumlah minimal 1 (satu) orang dan maksimal 3 (tiga) orang.
(3)      Seluruh penasehat berkedudukan setara satu sama lain.
(4)      Penasehat dipilih oleh pengurus koperasi, atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Pasal 17
Hak, Kewajiban, dan Wewenang Penasehat
(1)      Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada pengurus dan pengawas, baik diminta atau tidak, dalam rangka memajukan koperasi.
(2)      Turut serta membantu pengurus dan pengawas guna memajukan koperasi.
(3)      Hadir dan berperan serta secara aktif dalam RAT.
(4)      Mendapatkan imbalan dari koperasi, sesuai dengan keputusan RAT.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 18
(1)       Rapat Anggota yang dilaksanakan secara langsung maupun secara perwakilan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota koperasi atau perwakilan anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
(2)       Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya;
(3)       Apabila dalam rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) di atas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilannya dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilannya yang hadir;
Pasal 19
(1)       Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)       Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
(3)       Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota atau perwakilan mempunyai hak satu suara.
(4)       Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir dalam Rapat Anggota yang dilaksanakan secara langsung;
(5)       Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
(6)       Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat atau pernyataan keputusan rapat yang ditanda tangani Notaris.
(7)       Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota koperasi harus diberitahukan secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
Pasal 20
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota atau perwakilannya sekurangkurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 21
(1)       Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi.
(2)       Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan/atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
(3)       Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak memangku jabatan Pengurus, Pengawas dan pengelola atau Karyawan Koperasi.
(4)       Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Notaris.
(5)       Berita Acara keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Notaris menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak ketiga.
  Pasal 22
(1)       Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam anggaran dasar.
(2)       Rapat Anggota tahunan membahas dan mengesahkan :
  1. Laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanan tugasnya;
  2. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;
  3. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha;
  4. Pertanggungjawaban pelaksaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
(3)       Rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
(4)       Apabila Rapat Anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efisiensi maka ;
  1. Rapat Anggota rencana Kerja dan rencana Anggaran pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan bersama dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
  2. Selama Rapat Anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan belanja belum disahkan oleh rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus berpedoman pada rapat anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.;
 Pasal 23
(1)       Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
  1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan ;
1)       Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota atau perwakilan.
2)       Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
  1. Pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan ketentuan;
1)       Harus dihadiri oleh sekurangkurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota atau perwakilan;
2)       Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
  1. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas dengan ketentuan:
1)       Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota atau perwakilan;
2)       Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
Pasal 24
(1)       Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas.
(2)       Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diadakan apabila:
  1. Ada permintaan paling sedikit lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota atau perwakilan dan atau;
  2. Atas keputusan rapat Pengurus atau keputusan rapat Pengurus dan Pengawas dan atau;
  3. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota;
  4. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 diatas.
(3)       Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:
  1. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota atau perwakilan dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir;
  2.    Untuk maksud pada ayat (2) di atas harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota atau perwakilan dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
(4)       Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur dalam peraturan khusus.

BAB IX
PENGELOLA DAN KARYAWAN
Pasal 25
Pengelola
(1)      Jabatan Pengelola koperasi selanjutnya disebut General Manager.
(2)      Genaral Manager merupakan jabatan tertinggi dalam karyawan koperasi.
(3)      Dalam pelaksanaan tugasnya General Manager dibantu beberapa Manager dan beberapa staff yang mempunyai status karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4)      General Manager wajib bekerja penuh untuk koperasi dan dilarang merangkap jabatan di tempat lain di mana hari dan jam kerjanya sama dengan yang berjalan di koperasi.
(5)      Masa kerja General Manager maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat diperbaharui setiap tahun setelah habis kontrak, dan dapat diperpanjang lagi bilamana terbukti mampu dan berprestasi.
(6)    Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur dalam peraturan khusus.

Pasal 26
Tugas dan kewajiban General manager adalah :
  1. Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam mengelola usaha koperasi;
  2. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh para karyawan;
  3. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
  4. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
  5. Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan yang dilimpahkan.
Pasal 27
(1)       Hak dan wewenang General Manager :
  1. Menerima penghasilan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangi bersama oleh pengurus dan Manager.
  2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
  3. Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
  4. Bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka menjalankan usaha;
  5. Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
(2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Manager dan Karyawan diatur lebih lanjut dalam ketetapan pengurus dan kontrak kerja.

Pasal 28
Perjanjian Kerja Pengelola
Perjanjian kerja antara Pengurus dan General Manager sekurang-kurangnya memuat antara lain :
  1. Uraian tugas pokok.
  2. Batasan wewenang.
  3. Hak dan kewajiban.
  4. Imbalan/upah/pendapatan General Manager.
  5. Hari, jam kerja dan cuti.
  6. Sangsi-sangsi.
  7. Penggunaan fasilitas dan peralatan koperasi.
  8. Target usaha.
Pasal 29
Karyawan
(1)        Yang dianggap Karyawan koperasi adalah seorang yang mempunyai hubungan kerja dengan koperasi atas dasar perikatan dan peraturan yang berlaku.
(2)        Pangkat dan jabatan Karyawan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus melalui surat keputusan pengurus yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan peraturan lainnya yang berlaku.
(3)        Karyawan yang terbukti berprestasi dan dinilai mampu oleh Pengurus dapat dipromosikan dan dicalonkan sebagai calon Manager/General Manager.
(4)        Hal yang menyangkut tentang kekaryawanan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus.
BAB X
Pasal 30
PEMBUKUAN KOPERASI
Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam peraturan khusus.
BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 31
(1)       Uang simpanan pokok dan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota itu belum berhenti sebagai anggota.
(2)       Uang simpanan yang merupakan simpanan sukarela dan simpanan berjangka dapat diminta kembali menurut peraturan khusus atau perjanjian.
(3)       Jika diperlukan, koperasi dapat mengadakan simpanan khususyang diatur dalam peraturan khusus.
Pasal 32
Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 12 Anggaran Dasar :
  1. Hurup c (berhenti atas permintaan sendiri/mengundurkan diri). Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian.
  2. Huruf d (dipecat). Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang.
  3. Ayat 2 (dipecat dan meminta pertimbangan Rapat Anggota). Dapat saja uang simpanan pokok menjadi kekayaan koperasi dan pengembalian simpanan wajib diserahkan kepada Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya.
BAB XII
Pasal 33
SISA HASil USAHA
Prosentase pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) diatur lebih lanjut dalam Peraturan khusus.
BAB XIII
SANKSI
Pasal 34
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut Peraturan khusus.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus dan atau keputusan pengurus dan ketetapan pengurus.
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan Koperasi yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 12   Pebruari 2015 di Saung Jambu Cihampelas RT. 01 RW. 02 Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.