KOMUNITAS PEMBUDIDAYA IKAN LELE WANGUN BHINEKAS
HIMPUNAN PENGGEMAR AYAM KETAWA
Minggu, 22 Februari 2015
Memberi Pakan Ikan Lele
Mau tahu serunya memberi pakan ikan Lele, yuk, tengok video berikut. Meskipun kualitas videonya jelek tapi lumayan laah, buat melihat keseruannya.
Sabtu, 14 Februari 2015
Jumat, 13 Februari 2015
AD ART Koperasi Wangun Bhinekas
ANGGARAN
DASAR
KOPERASI
WANGUN BHINEKAS
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
(1)
Koperasi ini bernama Koperasi “WANGUN BHINEKAS” disingkat “Koperasi Wangun
Bhinekas” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2)
Koperasi ini didirikan pada tanggal 14 Pebruari 2015 di Saung Jambu Cihampelas
RT. 01 RW. 02 Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
(3)
Koperasi ini berkedudukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
BAB
II
LANDASAN,
ASAS DAN PRINSIP
Pasal
2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan
Pasal
3
(1)
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masingmasing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian;
- Melaksanakan pendidikan perkoperasian;
- Kerjasama antar koperasi.
(2)
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan
kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di
atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB
III
TUJUAN
DAN KEGIATAN USAHA
Pasal
4
Tujuan didirikan Koperasi adalah
untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
- Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal
5
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
maupun non anggota, sebagai berikut :
- Perdagangan umum;
- Usaha bidang jasa;
(2)
Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata cara dan syarat pendirian dan pembukaan cabang atau perwakilan Koperasi
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
6
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha Lainnya,
baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
(2)
Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka
panjang dan rencana kerja jangka pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota;
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
7
Persyaratan untuk diterima menjadi
anggota sebagai berikut :
- Tercatat sebagai anggota Koperasi Wangun Bhinekas;
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum;
- Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan (3) ;
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku.
Pasal
8
(1)
Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah
dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang
bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
(2)
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para
pendiri;
(3)
Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
Pasal
9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
- Membayar simpanan pokok dan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan (3);
- Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan usaha Koperasi;
- Mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
- Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal
10
Setiap anggota mempunya hak:
- Memperoleh pelayanan dari koperasi;
- Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota;
- Memiliki hak suara yang sama;
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
- Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
- Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha;
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Koperasi.
Pasal
11
(1)
Bagi mereka yang belum dapat melunasi pembayaran simpanan pokok, maka berstatus
sebagai calon anggota;
(2)
Calon Anggota mempunyai kewajiban:
- Membayar cicilan awal simpanan pokok dan membayar penuh simpanan wajib;
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
- Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi.
- Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
(3)
Calon Anggota mempunyai hak:
- Mengikuti pelatihan perkoperasian;
- Memperoleh pelayanan Koperasi;
- Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota;
- Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi;
- Mendapatkan kartu tanda calon anggota Koperasi;
Pasal
12
(1)
Keanggotaan berakhir bila :
- Anggota tersebut meninggal dunia;
- Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
- Berhenti atas permintaan sendiri;
- Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
(2)
Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta
pertimbangan/pembelaankepada Rapat Anggota.
(3)
Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang
diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar pasal 39, huruf (b).
(4)
Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada
saat penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar
anggota.
Pasal
13
Anggota
Kehormatan
Koperasi secara terbuka dapat
menerima anggota lain sebagai anggota kehormatan.
(1).
Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah memberikan dukungan khusus dan
istimewa dalam segala bentuk yang dapat memajukan dan mengembangkan usaha
Koperasi.
(2)
Keanggotaan Kehormatan berlaku selama satu tahun, dan setiap tahunnya dapat
diperpanjang.
(3)
Tata cara penerimaan anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
14
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan :
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
- Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan Pengawas;
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
- Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila koperasi mengangkat pengawas tetap;
- Pembagian Sisa Hasil Usaha;
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
(3)
Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
(4)
Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung
atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah
Tangga.
(5)
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
- Rapat Anggota Tahunan;
- Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja;
- Rapat Anggota Khusus;
- Rapat Anggota Luar Biasa.
(6)
Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
PENGURUS
Pasal
15
(1)
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
(2)
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus sebagai berikut :
- Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
(3)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4)
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
(5)
Anggota pengurus yang masa jabatannya telah
berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang
bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi.
Pasal
16
(1)
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari tiga (3) orang pengurus yaitu:
- Seorang ketua;
- Seorang sekretaris;
- Seorang bendahara.
(2)
Pengurus dapat mengangkat manager yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha koperasi;
(3)
Apabila koperasi belum mampu mengangkat manager, maka salah satu dari Pengurus
dapat bertindak sebagai pengelola dan pengurus yang bersangkutan tidak harus
melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus;
(4)
Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan
tanggungjawab dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan
Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VII
PENGAWAS
Pasal
17
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2)
Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai
berikut :
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntan, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan.
(3)
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4)
Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(5)
Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan
tanggungjawab dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan
Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
PENGELOLAAN
USAHA
Pasal
18
(1)
Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh General Manager dengan dibantu
beberapa orang karyawan yang diangkat oleh pengurus melalui perjanjian atau
kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
(2)
Pengangkatan seperti tersebut dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Rapat
Pengurus
(3)
Persyaratan untuk diangkat jadi General Manager adalah :
- Mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam usaha koperasi.
- Mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha.
- Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
- Memiliki akhlak dan moral yang baik.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan pengurus.
- Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya manager bertanggung jawab kepada Pengurus.
(5)
Pengaturan lebih lanjut tentang tugas pokok, hak dan tanggungjawab dan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IX
PEMBUKUAN
KOPERASI
Pasal
19
(1)
Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31
(tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiaptiap akhir tahun
pembukuan koperasi ditutup.
(2)
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan
prinsip-prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia dan standar akutansi
koperasi pada khususnya serta standar akutansi Indonesia pada umumnya.
(3)
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup,
maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah
diaudit oleh Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan ditanda tangani oleh semua anggota pengurus untuk disampaikan
kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit pengawas.
(4)
Apabila diperlukan, laporan tahunan pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik
atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap,
maka laporan tahunan pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum
diajukan ke rapat anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan laporan
Pertanggungjawaban Pengurus.
(5)
Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan laporan pertanggung
jawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
X
MODAL
KOPERASI
Pasal
20
(1)
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal sendiri dapat berasal dari:
- Simpanan Pokok;
- Simpanan Wajib;
- Simpanan Sukarela;
- Simpanan Berjangka;
- Simpanan Khusus;
- Dana Cadangan;
- Hibah.
(3)
Modal pinjaman dapat berasal dari:
- Anggota, berupa Simpanan Khusus Anggota, Simpanan Sukarela Anggota, dan Simpanan Berjangka Anggota;
- Koperasi lain;
- Bank dan lembaga keuangan lainnya;
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lainnya yang syah.
(4)
Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp.
……. ,- (…………….).
(5)
Rapat anggota menetapkan jumlah tertentu yang dapat disediakan sebagai uang
kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi.
(6)
Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi
yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau
lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh pengurus.
BAB
XI
SIMPANAN
ANGGOTA
Pasal
21
(1)
Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok
sejumlah Rp. …………(……………..) yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan
suatu tagihan atas koperasi sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian
tanggungan kerugian.
(2)
Uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus.
(3)
Tiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya setiap bulan
pada koperasi sebesar Rp …………(……………).
(4)
Setiap anggota setiap saat digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela,
sekurang-kurangnya sebulan sekali atas namanya pada koperasi minimal Rp
…………….,- (………………)
(5)
Aturan lebih lanjut mengenai simpanan anggoata diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
XII
SISA
HASIL USAHA
Pasal
22
(1)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota Koperasi serta
digunakan untuk dana Pendidikan, Pengurus/Pengawas, Karyawan, Sosial dan
Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)
Prosentase pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
XIII
TANGGUNGAN
ANGGOTA
Pasal
23
(1)
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian pembubaran ternyata
kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan
kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam
waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu
masing-masing sebatas sebanyak simpanan pokok dan simpanan wajib.
(2)
Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota
dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu
memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan
itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian yang menurut
perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai
anggota dapat dipenuhi.
(3)
Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian yang menyebabkan
timbulnya kerugian diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku dan hukum yang
berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Pasal
24
(1)
Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku, ditutup dengan uang
cadangan.
(2)
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak
dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat
anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut (jumlah
kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dan
kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang
bersangkutan, masingmasing terbatas simpanan Pokok.
Pasal
25
Anggota-anggota
yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang
tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari Koperasi.
BAB
XIV
PEMBUBARAN
Pasal
26
(1)
Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
- Keputusan Rapat Anggota;
- Keputusan Pemerintah apabila :
a)
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
undang-undang perkoperasian.
b)
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
c)
Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)
Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a.
Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir;
b.
Atas permintaan sekurangkurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota atau
perwakilan;
(3)
Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal
27
(1)
Dalam hal koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk tim
penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, pengurus dan pihak lain yang
dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran koperasi.
(2)
Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a.
Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam
penyelesaian;
b.
Mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
c.
Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan baik
sendirisendiri maupun bersamasama;
d.
Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
e.
Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik
kepada anggota maupun kepada pihak ketiga;
f.
Membuat berita acara penyelesaian yang ditandatangani oleh Notaris dan
menyampaikan kepada pemerintah.
(3)
Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota
tersebut kepada Pejabat koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban
lainnya.
Pasal
28
(1)
Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran
koperasi;
(2)
Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah
dibayarkan.
(3)
Anggota yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung
kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota koperasi
belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB
XV
SANKSI
Pasal
29
(1)
Apabila anggota pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat
Anggota berupa :
- Peringatan lisan;
- Peringatan tertulis;
- Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
- Diberhentikan bukan atas permintaan sendiri;
- Diajukan ke Pengadilan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah.
BAB
XVI
JANGKA
WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal
30
Koperasi Wangun Bhinekas didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB
XVII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
31
Rapat
Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga yang memuat peraturan pelaksanaan
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini.
BAB
XVIII
PENUTUP
Pasal
32
Anggaran
dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan Koperasi yang dilaksanakan
pada hari Sabtu, tanggal 12 Pebruari 2015 di Saung Jambu Cihampelas RT. 01. RW.
02 Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOPERASI WANGUN BHINEKAS
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar Koperasi Wangun
Bhinekas, dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
BAB
II
TEMPAT
KEDUDUKAN DAN ATRIBUT
Pasal
2
(1)
Koperasi Wangun Bhinekas berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa
Barat – Indonesia;
(2)
Kantor berkedudukan di RT. 01 RW. 02 Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas
Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat;
(3)
Koperasi Wangun Bhinekas dapat membuka perwakilan dan atau cabang usaha di
tempat yang dianggap perlu;
(4)
Koperasi Wangun Bhinekas memiliki atribut organisasi seperti lambang, mars,
seragam, dan identitas lain yang dianggap perlu, yang akan diatur dan
ditetapkan dalam peraturan khusus.
BAB
III
PEMBUKAAN
CABANG
Pasal
3
Tata
cara dan syarat pendirian dan pembukaan cabang atau perwakilan Koperasi diatur
dalam Peraturan khusus dan perundang-undangan koperasi yang berlaku.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
4
(1)
Seorang yang ingin menjadi atau berhenti dari Anggota Koperasi harus mengajukan
surat permohonan kepada Pengurus.
(2)
Formulir surat permohonan menjadi Anggota atau berhenti menjadi Anggota
Koperasi dapat diminta kepada Pengurus.
(3)
Pengurus akan memberitahukan/memberi jawaban tentang diterima atau ditolaknya
permohonan seorang menjadi atau berhenti sebagai Anggota Koperasi paling lambat
7 (tujuh) hari sesudah sesudah permohonan diterima. Apabila permohonan tidak
dikabulkan, maka Pengurus harus memberikan alasan tentang penolakan tersebut.
(4)
Anggota Koperasi tidak diperkenankan berhenti dari status keanggotaannya
sebelum masa keanggotaannya berjalan sekurang-kurangnya satu tahun.
(5)
Anggota kehormatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal
5
(1)
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus Koperasi adalah:
- Mempunyai sifat jujur dan bertanggung jawab dalam tugas.
- Mengerti tentang kegiatan perkoperasian.
- Dapat berpartisipasi secara aktif untuk kemajuan Koperasi.
(2)
Tata cara pengangkatan pengurus dan pengawas, susunan,
tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab diatur dalam aturan khusus.
(3)
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang
sekretaris dan seorang bendahara. Sedangkan susunan Pengurus lainnya atau
struktur organisasi ditetapkan dalam rapat pengurus yang susunannya ditentukan
sesuai dengan keperluannya.
Pasal
6
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah
:
- Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
- Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
- Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
- Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
- Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota;
- Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan buktibukti yang diperlukan;
- Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
- Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
- Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
1)
Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa
anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang
bersangkutan;
2)
Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah
diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota pengurus tanpa terkecuali
menanggung kerugian yang diderita koperasi.
- Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab anggota pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
- Meminta audit kepada koperasi jasa audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
- Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
1)
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
2)
Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas
barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
Pasal
7
Pengurus mempunyai hak ;
- Menerima imbalan balas jasa sesuai keputusan rapat anggota;
- Mengangkat dan memberhentikan manager dan karyawan Koperasi;
- Membuka cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sesuai keputusan rapat anggota dan anggaran rumah tangga;
- Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi;
- Meminta laporan dari manager secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal
8
(1)
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya
berakhir apabila terbukti :
- Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
- Tidak mentaati ketentuan undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaanya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota;
- Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
- Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan.
(2)
Dalam hal salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan
berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil pengawas dapat mengangkat
penggantinya dengan cara :
- a. Menunjuk salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
- Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut.
(3)
Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2)
harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam rapat anggota
berikutnya.
(4)
Tugas dan tanggung jawab yang lebih terperinci dari masing-masing Pengurus,
diatur sebagai berikut :
a. Tugas
Ketua:
–
Memimpin dan Mengawasi Pekerjaan dari Anggota Pengurus dan Pengelola.
–
Mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta segala
Keputusan Rapat baik Pengurus, Anggota dan Pengelola.
–
Memimpin Rapat Pengurus, Rapat Anggota dan Rapat-rapat lainnya, dan jika
berhalangan hadir merekomendasikannya kepada Pengurus lainnya.
–
Mewakili Koperasi keluar, terutama dalam hubungannya dengan pemerintah.
–
Menandatangani Daftar Anggota dan Daftar Pengurus.
–
Menandatangani surat-surat.
–
Menandatangani kwitansi pengembalian uang atau cek.
- Tugas Sekretaris:
–
Memelihara dan menyimpan :
(a) Daftar Anggota.
(b) Daftar Pengurus.
(c) Buku Keputusan/Notulen
Rapat-rapat.
(d) Peraturan-peraturan pemerintah
yang bersangkutan dengan Koperasi.
(e) Laporan-laporan Pengurus/Anggota
dan arsip-arsip Surat Koperasi.
(f) Bertanggung jawab atas segala
aktifitas administrasi Koperasi.
–
Menandatangani surat-surat keluar jika dianggap perlu.
–
Menerima/mengirimkan laporan-laporan Koperasi baik yang dikirm kepada anggota
maupun keluar.
–
Mempersiapkan surat-surat yang berhubungan dengan Koperasi kedalam dan keluar.
–
Membuat notulen dari rapat-rapat Koperasi.
c. Tugas
Bendahara:
–
Bertanggung jawab atas segala keuangan dan harta benda Koperasi.
–
Menerima dan mengeluarkan uang atas seijin Ketua dengan pencatatan yang jelas.
–
Menyimpan surat-surat berharga.
–
Bersama ketua menandatangani surat yang menyangkut keuangan jika dianggap
perlu.
–
Menyiapkan laporan-laporan yang menyangkut keuangan Koperasi.
–
Merencanakan Anggaran Belanja untuk satu tahun yang akan datang.
–
Melakukan hal-hal lain yang berhubungan dengan keuangan dengan persetujuan
Ketua Koperasi.
–
Bersama Ketua Koperasi dalam menandatangani cek atau surat-surat yang
berhubungan dengan pengeluaran keuangan.
Pasal
9
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Pengurus wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya di hadapan Rapat Anggota.
(2)
Sumpah atau janji Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
”Demi
Allah saya bersumpah/ berjanji :
- Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus selalu berpegang kepada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Perkoperasiaan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang berlaku di Koperasi Wangun Bhinekas.
- Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai Pengurus selalu berusaha sehingga kepentingan koperasi beserta anggota-anggotanya mendapat pelayanan yang adil dan sebaik-baiknya.
- Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus, menjauhkan perbuatan-perbutan yang dapat merugikan Koperasi Wangun Bhinekas dan anggotanya serta gerakan koperasi.”
Pasal
10
Tiap
pengurus yang telah mengucapkan sumpah atau janji, bersama saksi- saksi harus
membubuhkan tanda tangannya pada berita acara pengucapan sumpah atau janji.
BAB
VI
PENGAWAS
Pasal
11
(1)
Susunan Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota, yang
diangkat oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
(2)
Sebelum memangku jabatannya, Pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya di hadapan Rapat Anggota.
(3)
Sumpah atau janji Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi sebagai
berikut:
”Demi Allah saya bersumpah/ berjanji
:
- Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajibannya sebagai Pengawas selalu berpegang pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasiaan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Koperasi Wangun Bhinekas lainnya.
- Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai Pengawas selalu bertindak obyektif, adil dan berpihak pada kepentingan .
- Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai Pengawas menjauhkan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan anggota-anggota pada khususnya.”
Pasal
12
Tiap
Pengawas yang telah mengucapkan sumpah atau janji, bersama saksi-saksi harus
membubuhkan tanda tangannya pada berita acara pengucapan sumpah atau janji.
Pasal
13
(1)
Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat Manager yang profesional maka
pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan rapat Anggota.
(2)
Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh
tenaga ahli di bidangnya atas permintaan pengurus.
(3)
Pengaturan selanjutnya diatur peraturan khusus.
Pasal
14
Hak dan kewajiban pengawas adalah :
- Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
- Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
- Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringantan kepada pengurus;
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada rapat Anggota.
Pasal
15
(1)
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir
apabila terbukti:
- Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi;
- Tidak mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota.
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan
berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat
pengganti dengan cara :
- Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain;
- Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut;
(3)
Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas,
dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian
yang bersangkutan untuk diminta pengesahan atau memilih mengangkat Pengawas
yang lain.
BAB
VII
PENASEHAT
Pasal
16
(1)
Apabila diperlukan pengurus dapat mengangkat penasehat atas persetujuan rapat
anggota.
(2)
Penasehat Koperasi berjumlah minimal 1 (satu) orang dan maksimal 3 (tiga)
orang.
(3) Seluruh
penasehat berkedudukan setara satu sama lain.
(4)
Penasehat dipilih oleh pengurus koperasi, atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Pasal
17
Hak,
Kewajiban, dan Wewenang Penasehat
(1)
Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada
pengurus dan pengawas, baik diminta atau tidak, dalam rangka memajukan
koperasi.
(2) Turut
serta membantu pengurus dan pengawas guna memajukan koperasi.
(3) Hadir
dan berperan serta secara aktif dalam RAT.
(4)
Mendapatkan imbalan dari koperasi, sesuai dengan keputusan RAT.
BAB
VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal
18
(1)
Rapat Anggota yang dilaksanakan secara langsung
maupun secara perwakilan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah anggota koperasi atau perwakilan anggota Koperasi dan disetujui oleh
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota atau perwakilan yang
hadir.
(2)
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka
rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk
rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya;
(3)
Apabila dalam rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) di atas kuorum
tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan
keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilannya
dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau
perwakilannya yang hadir;
Pasal
19
(1)
Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
(3)
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap
anggota atau perwakilan mempunyai hak satu suara.
(4)
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain
yang hadir dalam Rapat Anggota yang dilaksanakan secara langsung;
(5)
Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka
dan/atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara
tertutup.
(6)
Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat atau pernyataan
keputusan rapat yang ditanda tangani Notaris.
(7)
Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan
Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota koperasi harus diberitahukan
secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai
hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
Pasal
20
Tempat,
acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan
terlebih dahulu kepada anggota atau perwakilannya sekurangkurangnya 7 (tujuh)
hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal
21
(1)
Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan/atau oleh
Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota
tersebut.
(3)
Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang
dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak memangku
jabatan Pengurus, Pengawas dan pengelola atau Karyawan Koperasi.
(4)
Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh
Notaris.
(5)
Berita Acara keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Notaris
menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak ketiga.
Pasal
22
(1)
Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah
tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam anggaran dasar.
(2)
Rapat Anggota tahunan membahas dan mengesahkan :
- Laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanan tugasnya;
- Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;
- Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha;
- Pertanggungjawaban pelaksaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
(3)
Rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja
membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1
(satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang
diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
(4)
Apabila Rapat Anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan belanja
seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi
karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efisiensi maka ;
- Rapat Anggota rencana Kerja dan rencana Anggaran pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan bersama dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
- Selama Rapat Anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan belanja belum disahkan oleh rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus berpedoman pada rapat anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.;
Pasal
23
(1)
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
- Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan ;
1)
Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota
atau perwakilan.
2)
Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
- Pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan ketentuan;
1)
Harus dihadiri oleh sekurangkurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota
atau perwakilan;
2)
Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota atau
perwakilan yang hadir.
- Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas dengan ketentuan:
1)
Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota atau
perwakilan;
2)
Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota atau
perwakilan yang hadir.
Pasal
24
(1)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat
diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak
dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal
18 diatas.
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diadakan
apabila:
- Ada permintaan paling sedikit lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota atau perwakilan dan atau;
- Atas keputusan rapat Pengurus atau keputusan rapat Pengurus dan Pengawas dan atau;
- Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota;
- Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 diatas.
(3)
Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:
- Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota atau perwakilan dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir;
- Untuk maksud pada ayat (2) di atas harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota atau perwakilan dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
(4)
Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur dalam peraturan khusus.
BAB
IX
PENGELOLA
DAN KARYAWAN
Pasal
25
Pengelola
(1)
Jabatan Pengelola koperasi selanjutnya disebut General
Manager.
(2)
Genaral Manager merupakan jabatan tertinggi dalam
karyawan koperasi.
(3)
Dalam pelaksanaan tugasnya General Manager dibantu
beberapa Manager dan beberapa staff yang mempunyai status karyawan yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4)
General Manager wajib bekerja penuh untuk koperasi dan
dilarang merangkap jabatan di tempat lain di mana hari dan jam kerjanya sama
dengan yang berjalan di koperasi.
(5)
Masa kerja General Manager maksimal 3 (tiga) tahun,
dan dapat diperbaharui setiap tahun setelah habis kontrak, dan dapat
diperpanjang lagi bilamana terbukti mampu dan berprestasi.
(6) Hal-hal lain
yang belum diatur akan diatur dalam peraturan khusus.
Pasal
26
Tugas
dan kewajiban General manager adalah :
- Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam mengelola usaha koperasi;
- Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh para karyawan;
- Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
- Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
- Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan yang dilimpahkan.
Pasal
27
(1)
Hak dan wewenang General Manager :
- Menerima penghasilan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangi bersama oleh pengurus dan Manager.
- Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
- Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
- Bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka menjalankan usaha;
- Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang
Manager dan Karyawan diatur lebih lanjut dalam ketetapan pengurus dan kontrak
kerja.
Pasal
28
Perjanjian
Kerja Pengelola
Perjanjian kerja antara Pengurus dan
General Manager sekurang-kurangnya memuat antara lain :
- Uraian tugas pokok.
- Batasan wewenang.
- Hak dan kewajiban.
- Imbalan/upah/pendapatan General Manager.
- Hari, jam kerja dan cuti.
- Sangsi-sangsi.
- Penggunaan fasilitas dan peralatan koperasi.
- Target usaha.
Pasal
29
Karyawan
(1)
Yang dianggap Karyawan koperasi adalah
seorang yang mempunyai hubungan kerja dengan koperasi atas dasar perikatan dan
peraturan yang berlaku.
(2)
Pangkat dan jabatan Karyawan ditetapkan
berdasarkan keputusan Rapat Pengurus melalui surat keputusan pengurus yang
disesuaikan dengan struktur organisasi dan peraturan lainnya yang berlaku.
(3)
Karyawan yang terbukti berprestasi dan
dinilai mampu oleh Pengurus dapat dipromosikan dan dicalonkan sebagai calon
Manager/General Manager.
(4)
Hal yang menyangkut tentang kekaryawanan
lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus.
BAB
X
Pasal
30
PEMBUKUAN
KOPERASI
Ketentuan pengaturan lebih lanjut
mengenai isi, bentuk, susunan laporan pertanggung jawaban pengurus dan
pelaksanaan audit diatur dalam peraturan khusus.
BAB
XI
SIMPANAN
ANGGOTA
Pasal
31
(1)
Uang simpanan pokok dan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota itu
belum berhenti sebagai anggota.
(2)
Uang simpanan yang merupakan simpanan sukarela dan simpanan berjangka dapat
diminta kembali menurut peraturan khusus atau perjanjian.
(3)
Jika diperlukan, koperasi dapat mengadakan simpanan khususyang diatur dalam
peraturan khusus.
Pasal
32
Apabila keanggotaan berakhir menurut
Pasal 12 Anggaran Dasar :
- Hurup c (berhenti atas permintaan sendiri/mengundurkan diri). Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian.
- Huruf d (dipecat). Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang.
- Ayat 2 (dipecat dan meminta pertimbangan Rapat Anggota). Dapat saja uang simpanan pokok menjadi kekayaan koperasi dan pengembalian simpanan wajib diserahkan kepada Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya.
BAB
XII
Pasal
33
SISA
HASil USAHA
Prosentase pembagian SHU (Sisa Hasil
Usaha) diatur lebih lanjut dalam Peraturan khusus.
BAB
XIII
SANKSI
Pasal
34
Ketentuan mengenai sanksi diatur
lebih lanjut Peraturan khusus.
BAB
XIV
PENUTUP
Pasal
35
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut
dalam peraturan khusus dan atau keputusan pengurus dan ketetapan pengurus.
Pasal
36
Anggaran
Rumah Tangga ini disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan Koperasi yang
dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 12 Pebruari 2015 di Saung Jambu
Cihampelas RT. 01 RW. 02 Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung
Barat.
Langganan:
Postingan (Atom)